Sesuai dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas No. 22 tahun 2009 bahwa perlengkapan kelistrikan bodi standar yang harus dipenuhi dalam kendaraan bermotor baik kendaraan ringan maupun kendaraan berat adalah:
1. Perlengkapan kelistrikan bodi sistem penerangan.
2. Perlengkapan kelistrikan bodi sistem tanda.
3. Perlengkapan kelistrikan bodi sistem penghapus kaca.
4. Perlengkapan pengaman kelistrikan bodi.
Ada dua kegunaan utama sistem penerangan:
1. Untuk melihat (pengemudi).
2. Yang terlihat orang lain.
Untuk melihat (pengemudi):