Senin, 22 Juli 2019

Kegunaan Sistem Penerangan

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas No. 22 tahun 2009 bahwa perlengkapan kelistrikan bodi standar yang harus dipenuhi dalam kendaraan bermotor baik kendaraan ringan maupun kendaraan berat adalah:
1. Perlengkapan kelistrikan bodi sistem penerangan. 2. Perlengkapan kelistrikan bodi sistem tanda. 3. Perlengkapan kelistrikan bodi sistem penghapus kaca. 4. Perlengkapan pengaman kelistrikan bodi.

Ada dua kegunaan utama sistem penerangan: 1. Untuk melihat (pengemudi). 2. Yang terlihat orang lain.
Untuk melihat (pengemudi):

Lampu jauh, 60 watt, warna putih/kuning, jumlah maksimum 4, minimum 2.
Lampu dekat, 55 watt, putih/kuning, jumlah maksimum 2, minimum 2.
Lampu panel, 3 watt, putih, jumlah tidak ditentukan/menyesuai fitur.
Lampu mundur, 23 watt,putih, jumlah maksimum 2, minimum 1.
Lampu blizt, 55 watt, putih/kuning, jumlah maksimum 2, minimum 0.
Lampu tambahan, 55 watt, putih, jumlah maksmum 2, minimum 0.
Lampu kabut, 55 watt, kuning, jumlah maksimum 2, minimum 0.
Lampu bagasi, 5 watt/10 watt, putih.
Yang terlihat orang lain:
Lampu tanda belok, 23 watt, orange/kuning, max 6, min 4.
Lampu Hazzard, 23 watt, orange/kuning, max 6, min 0.
Lampu blitz, 60 watt, putih/kuning, max 2, min 0.
Lampu Rem, 21watt/23 watt, merah, max 2, min 2.
Lampu Mundur, 23 watt, putih, max 2, min 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar