Jumat, 23 Agustus 2019

Rangkaian Kelistrikan WIPER



 
RANGKAIAN WIPER dan WASHER MOBIL
Sistem ini berfungsi sebagai penyapu atau pembersih kaca dari air hujan maupun kotoran-kotoran yang menempel pada kaca depan mobil sehingga pandangan pengemudi tidak terhalang.









Klik dan baca link ini sebagai materi WIPER (Penghapus Kaca).
https://www.teknik-otomotif.com/2018/01/komponen-komponen-sistem-wiper-mobil.html


Selasa, 20 Agustus 2019

Rangkaian lampu mobil standar

Gbr:01 Rangkaian Lampu Kepala (Head Lamp).

Gbr:01b Rangkaian Lampu Kepala (Headlamp)

Gbr 2 : Rangkaian lampu kepala dan lampu kota(lampu jarak)
catatan: rangkaian  lampu nomor plat polisi di paralel dengan lampu kota.

.
Gbr 03: Rangkaian lampu reting (sein).

Gbr 04: Rangkaian lampu rem

Gbr 05: Rangkaian lampu mundur

Gbr 06: Rangkaian klakson


Gbr 07: Rangkaian Wiver(penghapus kaca).

Formatif03

UH01a

Senin, 22 Juli 2019

Lampu Halogen

Fungsi :
Lampu halogen menyala lebih terang dari pada lampu pijar biasa karena filamen lebih panas. Akibat filamen yang lebih panas wolfram akan menguap lebih cepat. Supaya uap wolfram tidak berkondensasi di atas gelas, maka lampu harus diisi dengan gas halogen. Gas halogen akan membantu supaya wolfram bisa kembali sendiri ke filamen.
Konstruksi
a. Tekanan gas : 10 bar Ruang didalam lampu harus kecil
Ruangan yang kecil tutup gelas menjadi lebih dekat dengan filamen, akibatnya gelas juga lebih panas
b. Tutup gelas lampu : Karena gelas juga akan menjadi lebih panas maka gelas dibuat dari pasir kuarsa yang tahan terhadap temperatur tinggi
c. Gas halogen : terbuat dari Natrium Bromida

Macam-macam Lampu Pijar

Terdiri dari:
1. Lampu pijar biasa
2. Lampu pijar halogen
Lampu biasa
Fungsi : Apabila filamen menjadi panas, wolfram akan memijar dan mengeluarkan cahaya sekitar 10 – 18 lumen/watt. Supaya filamen tidak terbakar udara harus dikosongkan. Filamen disini tidak boleh terlalu panas karena wolfram akan menguap dan menghitamkan gelas.
Konstruksi lampu kepala:
simetris dan asimetris

Kegunaan Sistem Penerangan

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas No. 22 tahun 2009 bahwa perlengkapan kelistrikan bodi standar yang harus dipenuhi dalam kendaraan bermotor baik kendaraan ringan maupun kendaraan berat adalah:
1. Perlengkapan kelistrikan bodi sistem penerangan. 2. Perlengkapan kelistrikan bodi sistem tanda. 3. Perlengkapan kelistrikan bodi sistem penghapus kaca. 4. Perlengkapan pengaman kelistrikan bodi.

Ada dua kegunaan utama sistem penerangan: 1. Untuk melihat (pengemudi). 2. Yang terlihat orang lain.
Untuk melihat (pengemudi):